Selasa, 22 November 2011

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Nama : Imam Syafi'i     Kelas : 1KA31    NPM : 13111535


 
Pengertian Pelapisan Sosial

Pelapisan Sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Terjadinya Pelapisan Sosial

1. Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar daripada pelapisan ini bervariasi menurut tempat,waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku.Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,misalnya karena usia tua,karena pemilikan kepandaian yang lebih,atau kerabat pembuka tanah,seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.

2. Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan ini disusun dengan sengaja untuk mengejar tujuan bersama.Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan pada seseorang.Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini,maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertikal maupun horizontal.

Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat

1. Sistem Pelapisan Masyarakat yang Tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik keatas maupun kebawah tidak mungkin terjadi,kecuali ada hal-hal yang istimewa.Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah kelahiran.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Sistem pelapisan ini dapat kita temui didalam masyarakat di Indonesia sekarang ini.Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemauan untuk itu.Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.Sistem pelapisan masyarakat terbuka sangat menguntungkan sebab setiap masyarakat diberikan kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.

Teori tentang Pelapisan Sosial

1. Teori Stratifikasi Sosial,terdiri dari :
 a. Teori Evolusioner-Fungsionalis menjelaskan bahwa evolusi sosial secara umum terjadi karena sifat kecendrungan masyarakat untuk berkembang yang disebut dengan kapasitas adaptif.Masyarakat telah berevolusi berabad-abad melalui kapasitas adaptif yang semakin tinggi.Timbulnya stratifikasi sebagai aspek penting evolusi akibat meningkatnya kapasitas adaptif dalam kehidupan sosial 

2. Teori Surplus
Yang berorientasi materialistis yang berlandaskan teori konflik.
3. Teori Kelangkaan 
Teori ini beranggapan bahwa penyebab utama timbulnya stratifikasi disebabkan tekanan jumlah penduduk.Tekanan penduduk yang semakin besar menyebabkan semakin kuatnya egoisme yang telah menghilangkan apa yang disebut dengan kepemilikan bersama.Dengan meningkatnya tekanan penduduk dan ekonomi,perbedaan akses terhadap sumber daya semakin nyata dan stratifikasi semakin intensif dengan dorongan politik yang semakin besar komunisme.

4. Teori Konflik
Teori konflik didasarkan pada pemilikian sarana-sarana produksi sebagai unsur pokok pemisahan kelas dalam masyarakat.Marx mengajukan konsepsi mendasar tentang masyarakat kelas dan perjuangannya.

5. Teori Pertukaran Sosial
Teori pertukaran sosial ini didasarkan pada pemikiran bahwa seseorang dapat mencapai suatu pengertian mengenai sifat kompleks dari kelompok dengan mengkaji hubungan diantara dua orang.

6. Teori Interaksi Simbolik
Teori Interaksi Simbolik menyatakan bahwa interaksi sosial adalah interaksi symbol.Manusia berinteraksi dengan yang lain dengan cara menyampaikan symbol yang lain memberi makna atas symbol tersebut.

Kesamaan Derajat

Kesamaan Derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya.

Pasal-pasal didalam UUD'45 tentang Persamaan Hak

Pasal 28 H UUD'45
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD'45

1. Hak dalam Bidang Politik (Pasal 27 <1> dan Pasal 28)
2. Hak dalam Bidang Ekonomi (Pasal 27 <2>,Pasal 33,dan Pasal 34)
3. Hak dalam Bidang Sosial Budaya (Pasal 29,Pasal 31,dan Pasal 32)
4. Hak dalam Bidang HANKAM (Pasal 27 <3> dan Pasal 30)

Pengertian Elite

Dalam arti yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang didalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.Sedangkan dalam arti khusus elite sekelompok orang terkemuka dibidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Fungsi Elite dalam Memegang Strategi

1. Elite Politik
2. Elite Ekonomi,Militer,Diplomatik,dan Cendekiawan
3. Elite Agama,Filsuf,Pendidik dan Pemuka Masyarakat
4. Elite yang dapat memberikan Kebutuhan Psikologis,seperti : Artis,Penulis,Tokoh Film,Olahragawan,dan Tokoh Hiburan,dan lain sebagainya.

Pengertian dan Ciri-ciri Massa

Massa adalah orang yang tidak saling mengenal.Berjumlah banyak,anggotanya heterogen,berkumpul disuatu tempat dan tidak individualitis.Massa memiliki kesadaran diri yang rendah,tidak dapat bergerak dengan terorganisir,Tidak bertindak untuk dirinya sendiri melainkan ada dalang dibelakang yang berfungsi memanipulasi mereka.

Warganegara dan Negara

Nama : Imam Syafi'i    Kelas : 1KA31     NPM : 13111535

Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Sifat dan Ciri-ciri Hukum

Sifat hukum adalah mengatur dan memaksa.
Ia merupakan peraturan-peraturan kemasyarakatan yang dapat memaksa seseorang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.

Menurut C.S.T Kansil S.H.,ciri-ciri hukum sebagai berikut :
1. Terdapat perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat agar tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya,yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan "kaedah hukum".
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar "kaedah hukum",akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

Sumber-sumber Hukum

Sumber Hukum dibagi menjadi 2,yaitu :
1. Sumber Hukum Material
 a. Ekonomi
 b. Sejarah
 c. Sosiologi,dll
2. Sumber Hukum Formal
 a. Undang-undang
 b. Kebiasaan
 c. Keputusan Hakim
 d. Traktat
 e. Pendapat Sarjana Hukum

Pembagian Hukum

1. Hukum menurut Bentuknya
 a. Hukum Tertulis
 b. Hukum Tidak Tertulis
2. Hukum menurut Tempat Berlakunya
 a. Hukum Nasional
 b. Hukum Internasional
3. Hukum menurut Sumbernya
 a. Sumber Hukum Material
 b. Sumber Hukum Formil
4. Hukum menurut Waktu Berlakunya
 a. Ius Constitutum
 b. Ius Constituendum
5. Hukum menurut Isinya
 a. Hukum Privat
 b. Hukum Publik
6. Hukum menurut Cara Mempertahankannya
 a. Hukum Formil
 b. Hukum Materil
7. Hukum menurut Sifatnya
 a. Hukum yang Memaksa
 b. Hukum yang Mengatur

Pengertian Negara

Negara adalah Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial,maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebut,dan berdiri secara independent.

Dua Tugas Utama Negara

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat-sifat Negara

1. Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya,baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan.
2. Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.

Dua Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat,yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas.Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara,yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi suatu negara.Negara kesatuan dapat berbentuk :
a. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi
b. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
2. Negara Serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat,berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaannya satu demi satu.Kekuasaan asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.Penyerahan kekuasaan kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri.

Unsur-unsur Negara

Menurut Oppenheim Lauterpatch,unsur-unsur negara dalah :
1. Unsur Pembentuk Negara (Unsur Konstituitif) seperti : Wilayah,Daerah,Rakyat,Pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur Pengakuan dari Negara Lain (Unsur Deklaratif)

Tujuan Negara Republik Indonesia

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
2. Memajukan Kesejahteraan Umum
3. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
3. Ikut melaksanakan Ketertiban Dunia yang berdasarkan Kemerdekaan,Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial.

Pengertian Pemerintah

Pemerintah dikenal dengan 2 arti,yaitu :
1. Arti sempit yaitu sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
2. Dalam arti luas yaitu sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.

Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan biasanya dibayangkan sebagai sistem hirarki yang mengontrol sekumpulan manusia dalam lingkup kekuasaannya.

Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka.Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum.Semua warga negara memiliki kepastian hak,privasi,dan tanggung jawab.

Dua Kriteria manjadi Warga Negara

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia.

Orang-orang yang berada dalam Satu Wilayah Negara

1. Penduduk,ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal diwilayah negara ini.
Penduduk dibedakan menjadi dua,yaitu :
a. Penduduk Warga Negara adalah Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya disini.
b. Penduduk Bukan Warga Negara adalah Penduduk yang bukan Warga Negara.
2. Bukan Penduduk,ialah mereka yang berada dalam satu wilayah negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal diwilayah tersebut.

Pasal-pasal yang tercantum dalam UUD'45 tentang Warga Negara

Pasal 26
Isi :
Orang-orang bangsa lain,misalnya orang peranakan Belanda,Peranakan Tionghoa,dan Peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia,mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara,Republik Indonesia dapat menjadi Warga Negara.
Pasal 27,30,dan 31
Isi :
Pasal ini mengenai hak-hak warga negara
Pasal 28,29,34
Isi :
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk

Pasal-pasal yang tercantum dalam UUD'45 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 26 ayat (1) dan (2)
Isi :
Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara dan pada ayat (2) syarat-syarat kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) dan (2)
Isi :
Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahannya,wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dan pada ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28
Isi :
Kemerdekaan bersirikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 30 ayat (1) dan (2)
Isi :
Hak dan Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan pada ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Pemuda dan sosialisasi

Nama : Imam Syafi'i        Kelas : 1KA31       NPM : 13111535


Pengertian Pemuda

Pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.
Pemuda adalah generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk meneruskan generasi sebelumnya. Tapi terkkadang pemuda zaman sekarang tidak menyadari bahwa didiri mereka terbebani menjadi pengganti generasi sebelumnya.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.

 Pengertian Sosialisasi

Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat, dan dapat berfungsi sebagai peranan di kelompok individu.
Pengertian sosialisasi mengacu pada suatu proses belajar seorang individu yang akan mengubah dari seseorang yang tidak tahu menahu tentang diri dan lingkungannya menjadi lebih tahu dan memahami.
Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati (mendarahdagingkan - internalize) norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan apa yang disebut dengan “diri”.

Pengertian Internalisasi Belajar

          Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat, sedangkan Sosialisasi  adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.
Internalisasi dan belajar pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.
Proses Sosialisasi

Menurut George Herbert Mead, sosialisasi yang dialami seseorang dapat dibedakan dalam tahap-tahap sebagai berikut.
• Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami manusia sejak dilahirkan, ketika seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna. Contoh: Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita. Makna kata tersebut juga belum dipahami dengan tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata “makan” tersebut dengan cara menghubungkannya dengan kenyataan yang dialaminya.
• Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan:
Semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa.
Mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tua, kakak, dan sebagainya.
Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan pertahanan diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai (Significant other).
• Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubungannya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
• Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.

Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat
Pada masa 1990 sampai 2000 an demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik. Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi.
Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus– walaupun klise– sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan.
Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain. Paradigma pasar mengubah cara berpikir dan persepsi masyarakat. Dominasi kapitalisme memutarbalikkan hubungan antara masyarakat (sosial) dan Pasar (ekonomi) (Polanyi, 1957).

Pada awal beroperasinya kapitalisme, pasar merupakan bagian dari masyarakat. Operasionaliasi norma-norma pasar berakar dan dibatasi norma sosial, kultural, dan politik. Masyarakat merupakan pemegang kunci dalam hubungan sosial dan ekconomi. Tapi ketika kapitalisme mendominasi, keberadaan pasar telah berbalik 180 derajat, masyarakatlah yang menjadi bagian dari pasar. kehidupan sehari-hari pun direduksi menjadi bisnis dan pasar.
Dampak langsung yang bisa dirasakan semenjak kenaikan BBM tahun 2005 antara lain terjadi inflasi, daya beli masyarakat menurun, kesehatan masyarakat menurun (kekurangan gizi), angka anak putus sekolah (drop out), angka kematian anak, pengangguran dan kemiskinan meningkat, sehingga munculnya kerentanan sosial.
Keadaan di atas dapat mengakibatkan kemungkinan terjadinya generasi yang hilang (the lost generation) ungkapan yang telah nyaris menjadi klise, jika persoalan anak dan orang muda tidak dapat diatasi dengan baik khususnya di sektor Gizi dan kesehatan serta pendidikan, maka kita akan kehilangan sebuah generasi.
Kehilangan generasi mempunyai implikasi yang luas mereka mungkin tidak akan mampu menyisakan pendapatannya untuk memperbaiki kesejahteraanya sendiri hingga lingkaran setan pun terjadi karena Gizi yang rendah, prestasi sekolah yang pas-pasan, kemungkinan anak akan drop- out dan harus mempertahan kan hidup dan pengangguran.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.
Sudah lebih dari 60 tahun bangsa Indonesia merdeka, sistem pendidikan telah dibaharui agar mampu menjawab berbagai perubahan diseputaran kehidupan umat manusia. Tetapi selesai kuliah barisan penganggur berderet-deret. Para penganggur dan setengah penganggur yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya, mereka menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan yang dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan penghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda
Rangkaian kebijaksanaan pokok dalam pembangunan di bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda dalam Repelita II mencakup sejumlah kegiatan lanjutan, perluasan dan peningkatan berbagai usaha selama Repelita I. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemecahan keseluruhan masalah yang mendesak secara lebih mendasar.
Masalah-masalah di bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda antara lain menyangkut perluasan dan pemerataan kesempatan belajar, peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, keserasian (relevansi) pendidikan dengan kebutuhan pembangunan, tepat guna dan hasil guna pengelolaan sistim pendidikan, peningkatan dan perluasan pendidikan luar sekolah, pembinaan generasi muda pada umumnya, pembinaan olah raga, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan dan pembinaan generasi muda.
Berbagai masalah tersebut berkaitan satu sama lain sehingga keseluruhan kebijaksanaan dalam mengatasinya secara lebih mendasar dengan sendirinya merupakan suatu kebulatan pula.
Langkah-langkah kebijaksanaan yang digariskan dalam Repelita II telah mengarahkan penyusunan program-program utama untuk mencapai sasaran-sasaran pokok di bidang pembangunan pendidikan dan pembinaan generasi muda melalui pelaksanaan rencana tahunan. Garis-garis kebijaksanaan terse-but antara lain adalah sebagai berikut:
a.    Perluasan dan pemerataan kesempatan belajar
Usaha perluasan dan pemerataan kesempatan belajar sebagai pencerminan dari azas keadilan sosial ditujukan terutama pada Sekolah Dasar, yaitu dengan membangun gedung-gedung SD baru yang dapat menjamin perluasan daya tampung SD untuk 85% dari seluruh anak umur 7 — 12 tahun yang pada akhir Repelita II diperkirakan berjumlah 23,0 juta. Sehubungan dengan ini, perhatian khusus diberikan pula pada penyediaan guru guru SD yang bermutu dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perluasan kesempatan belajar pada SD.
Demikian pula kesempatan belajar pada sekolah lanjutan pertama bagi lulusan SD akan diperbesar dengan sekaligus memperhitungkan kenaikan proporsi lulusan SD yang ingin melanjutkan pelajaran ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pada tingkat sekolah lanjutan atas, khususnya daya tampung Sekolah Pendidikan Guru (SPG) akan ditingkatkan sesuai dengan kebijaksanaan perluasan pendidikan dasar yang memerlukan guru tambahan. Dalam pada itu kapasitas Sekolah Teknik Menengah (STM) dan sekolah-sekolah kejuruan lainnya akan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan terhadap tenaga trampil dan bermutu. Selanjutnya, pada tingkat pendidikan tinggi, perluasan kesempatan studi akan lebih diarahkan kepada bidang-bidang studi tertentu yang selama ini relatif belum mencukupi.
Dalam pada itu, kebijaksanaan pemerataan kesempatan belajar ditunjang pula oleh kebijaksanaan pengadaan berbagai jenis beasiswa di semua jenis dan tingkat pendidikan, terutama untuk para pelajar dan mahasiswa yang berbakat atau mampu berprestasi namun keadaan sosial ekonominya relatif lemah.
b. Peningkatan mutu pendidikan
Peningkatan mutu pendidikan untuk semua jenis dan tingkat pendidikan dilakukan antara lain melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
(1) pengembangan kurikulum termasuk cara penyajian pelajaran dan sistim studi pada umumnya;
(2) pengadaan buku-buku pelajaran pokok beserta buku pedoman guru (Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa) pada SD dan sekolah-sekolah lanjutan, buku-buku pelajaran kejuruan dan teknik untuk sekolahsekolah yang memerlukannya dan buku-buku perpustakaan dalam berbagai bidang studi pada pendidikan tinggi;
(3) pengadaan alat-alat peraga dan alat-alat pendidikan lainnya pada SD, Taman Kanak-kanak dan Sekolah Luar Biasa, laboratorium IPA pada sekolah-sekolah lanjutan umum (SMP dan SMA), fasilitas dan perlengkapan latihan dan praktek pada sekolah-sekolah kejuruan dan teknik, serta laboratorium-laboratorium untuk berbagai bidang ilmu pada pendidikan tinggi;
(4) penataran guru dan dosen secara terarah sesuai dengan keperluan dan prioritas peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenis dan tingkat pendidikan;
(5) pengadaan buku-buku bacaan yang sehat .dan bermutu melalui perpustakaan sekolah untuk SD dan sekolah-sekolah lanjutan dalam rangka merangsang minat baca para anak didik dan siswa serta kalangan remaja dan pemuda pada umumnya.
c. Peningkatan relevansi pendidikan
Perluasan dan peningkatan mutu pendidikan sebagaimana diutarakan di atas diusahakan untuk lebih langsung dikaitkan dengan pengembangan kesempatan kerja, termasuk meningkatkan prakarsa membuka lapangan kerja sendiri oleh para lulus-an sekolah, sesuai dengan arah pengembangan generasi muda yang sanggup berdiri sendiri. Sekolah-sekolah kejuruan dan teknik akan lebih dikembangkan polanya sehingga menghasilkan tenaga-tenaga kerja yang diperlukan oleh pembangunan. Untuk itu, dunia usaha dan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja diikut sertakan sepenuhnya di dalam latihan-latihan ketrampilan kejuruan dan teknik.
Keserasian sistim pendidikan dengan kebutuhan pembangunan diusahakan pula dengan menambahkan mata pelajaran kerajinan tangan (prakarya) serta fasilitas pendidikan ketrampilan lainnya pada pendidikan umum. Untuk mengusahakan agar mahasiswa memperoleh latihan yang sesuai dengan kenyataan dan kemajuan pembangunan diselenggarakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai bagian yang integral dari kurikulum Perguruan Tinggi.
d. Peningkatan pengelolaan sistim pendidikan
Usaha dalam lapangan ini diperlukan agar dana dan tenaga yang tersedia dapat digunakan secara tepat dan berhasil guna dalam usaha perluasan kesempatan belajar, peningkatan mutu dan peningkatan relevansi pendidikan. Kebijaksanaan dan tata cara kerja yang dikembangkan antara lain meliputi pe-ngembangan kemampuan tenaga pimpinan dalam jumlah yang memadai dan mutu yang baik, kelancaran komunikasi dalam struktur pengorganisasian yang tepat dan terarah, sinkronisasi berbagai kegiatan pendidikan dan latihan sesuai dengan pembagian tugas dan tanggung-jawab fungsionil pembinaan pendidikan dan latihan, serta pengawasan pelaksanaan, baik dalam arti keuangan dan penggunaan biaya maupun teknis operasionil dari pelaksanaan proyek dan program.
e. Pendidikan di luar sekolah
Pendidikan di luar sekolah ditingkatkan antara lain melalui usaha pemulihan kemampuan aksarawan yang ada dan menghasilkan aksarawan-aksarawan baru dengan disertai penyediaan bahan bacaan pengetahuan praktis. Kegiatan ini diserasikan pula dengan usaha-usaha penerangan dan penyuluhan dalam berbagai bidang pembangunan masyarakat. Di samping itu di*lakukan pula usaha-usaha pembinaan keluarga sejahtera. Selanjutnya diselenggarakan berbagai kegiatan latihan dan kursus pendidikan masyarakat yang bertujuan memberikan berbagai ketrampilan dasar terutama bagi para remaja yang tidak sepe?
nuhnya berkesempatan mengikuti atau melanjutkan pendidikan sekolah.
f. Pembinaan generasi muda
Pembinaan generasi muda pada umumnya bertalian erat baik dengan usaha-usaha pendidikan sekolah (pendidikan for-mil) maupun dengan kegiatan pendidikan luar sekolah (non- formil). Pengembangan kehidupan berorganisasi di kalangan generasi muda dilakukan dalam lingkungan sekolah dan kampus begitu pula di kalangan masyarakat luas (dalam kepramukaan ataupun organisasi kepemudaan lainnya).
Kebijaksanaan pengembangan generasi muda dilakukan secara terkoordinasi, terarah, integral dan komprehensif. Hal ini berarti bahwa antara satu organisasi/lembaga dengan organisasi/lembaga lainnya dibina hubungan saling mengisi dan saling membantu dalam rangka meningkatkan integrasi pemuda dalam pelaksanaan program-program pembangunan serta partisipasinya dalam proses pembangunan pada umumnya.
g. Pembinaan olahraga
Usaha di bidang pembinaan olah raga bertujuan meningkatkan kondisi fisik di samping meningkatkan mutu prestasi keolah-ragaan. Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakan pe- *ningkatan program-program kesegaran jasmani dan latihan/ perlombaan olah-raga yang diikuti oleh sebanyak mungkin peserta di samping peningkatan prestasi berbagai cabang olah raga secara kontinu dan berjenjang.
Dalam rangka kebijaksanaan tersebut disediakan alat-alat olah raga di sekolah-sekolah, serta penyelenggaraan pertandingan-pertandingan olah raga di kalangan siswa, generasi muda dan masyarakat luas. Suatu bentuk senam pagi khas Indonesia dikembangkan pula untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
h. Partisipasi masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda antara lain diwujudkan melalui pelaksanaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP’) yang telah ditinjau kembali sehingga lebih sesuai dengan kenyataan kemampuan orang tua serta lebih wajar, adil dan efektif. Di samping itu diusahakan menggairahkan pengikutsertaan masyarakat luas termasuk dunia usaha melalui Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Usaha-usaha penyempurnaan SPP dan BP3 tersebut akan terus dilanjutkan sehingga kerjasama antara keluarga, masyarakat dan Pemerintah dapat dibina.
Pengertian pokok pembinaan dan pengembagan generasi muda
a) Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal2 dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
b) Generasi muda sebagai obyek pembnaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengambangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Permasalahan pada generasi muda

Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
a. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
h. Pergaulan bebas
i. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.

Potensi-potensi generasi muda
a) Idealisme dan daya kritis
b) Dinamika dan kreatifitas
c) Keberanian mengambil resiko
d) Optimis dan kegairahan semangat
e) Sikap kemandirian dan disiplin murni
f) Terdidik
g) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h) Patriotisme dan nasionalisme
i) Dikap kesatria
j) Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
Tujuan pokok sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.

Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

Generasi Muda merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional,diharapkan mampu memilkul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kehidupan bangsa dan negara.
Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani,rohani,maupun sosialnya.Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya,terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkotika,anak jalanan dan sebagainya. Baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya sendiri (internal) maupun dari luar dirinya sendiri (eksternal).
Oleh karena itu perlu adanya upaya,program dan kegiatan yang secara terus-menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga,lembaga pendidikan,organisasi pemuda,masyarakat,dan terutama generasi muda itu sendiri.

Pengertian pendidikan dan perguruan tinggi

Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasisiwa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:
§  Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh negara.
§  Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.


http://id.wikipedia.org
http://jalius12.wordpress.com/2010/06/17/pengertian-sosialisasi/
http://algiandana.blogspot.com/2011/01/pengertian-pemuda-pemuda-adalah-manusia.html